SERANG – Hari Minggu (19/2) akhir pekan ini 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut merupakan buntut dari ditemukannya pelanggaran prosedur proses penghitungan suara di 15 TPS tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Supadmo mengatakan, KPU sudah melakukan peninjauan lokasi TPS-TPS tersebut. Kemudian berdasarkan pertimbangan Bawaslu Provinsi Banten serta unsur pengawas pemilu lainnya, KPU menetapkan PSU di TPS tersebut.
“Logistik sudah siap, surat suara yang kemarin (pemungutan suara pada 15 Februari) sudah dimusnahkan,” ujar Agus melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/2).
Untuk mengatisipasi terjadinya pelanggaran yang sama, menurut Agus KPU dan Bawaslu bersepakat untuk memeperketat pengawasan proses PSU akhir pekan nanti dengan menyebar setiap petugas di setiap TPS. “Nanti semuanya nyebar, kita pantau agar gak terulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelanggaran terjadi di 15 TPS di Kecamatan Teluknaga oleh petugas PPS. petugas membuka kotak suara tanpa didampingi seluruh saksi dan Panwascam. (Bayu)