CILEGON – Sekretaris DPRD Kota Cilegon Wawan Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Cilegon terkait pergantian antar waktu (PAW) Lindung Gurning yang mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melalui jalur independent.
“Informasi beredar kalau Pak Lindung Gurning mengundurkan diri memang saya dengar karena menjadi persyaratan sebagai calon bupati di KPU Simalungun. Namun secara resmi kami belum menerima surat pengunduran dirinya,” ujar Wawan, Rabu (5/8/2010).
Dikatakannya, berdasarkan prosedur, pengunduran diri Gurning tidak sah. Sebab, belum ada surat yang masuk secara administratif pemerintahan. “Kami masih menunggu bagaimana langkah dari PDI Perjuangan. Soalnya kan pemberhentian anggota dewan harus ada surat dari partainya. Sampai saat ini PDI perjuangan belum melayangkan surat. Kami masih menunggu,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon Reno Yanuar memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi PAW kepada Lindung Gurning akibat mendaftafkan diri sebagai calon bupati di Simalungun melalui jalur independent.
“Saat ini sedang proses pemberian sanksi dan sudah kami kaporkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan. Kami pastikan Lindung Gurning terkena sanksi karena telah melecehkan partai,” tandas Reno. (Usman)