SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina. Pemanggilan Hudaya tersebut terkait pernyataannya tentang aktivitas penambangan pasir laut pasca pencabutan moratorium reklamasi di Jakarta.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menjelaskan, pemanggilan terhadap Hudaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atas segala hal yang diucapkannya di hadapan media tentang reklamasi tersebut.
“Nanti kita panggil. Statement-nya kok tidak mengkoordinasikan dengan pimpinan khususnya Pak Gubernur. Pak Gubernur juga kemarin sempat kaget,” kata Andika di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/10).
Andika sendiri menafsirkan pernyataan Hudaya tersebut merupakan bentuk opini pribadi Hudaya sebagai Kepala Bappeda, atas kemungkinan yang terjadi pasca pencabutan moratorium.
“Beliau (Hudaya) kan bilang, (moratorium) izin reklamasi sudah dicabut jadi memungkinkan pasir yang ditambang di Banten bisa di-ini (tambang) kembali. Beliau kan ngomongnya seperti itu, tapi itu bukan keputusan gubernur dan wakil gubernur,” kata Andika.
Menurutnya, sejauh ini Pemprov Banten sendiri belum mendapatkan tembusan atau informasi langsung dari pemerintah pusat atas moratorium tersebut. Sehingga belum bisa melakukan keputusan apapun.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan Radar Banten Online, Kepala Bappeda Provinsi Banten Hudaya menjelaskan, penambangan pasir laut yang sempat terhenti di perairan Banten bisa dilanjutkan asal telah melalui prosedur yang benar.
Salah satu yang harus dipenuhi sebelum penambangan tersebut dilakukan yaitu analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Sepanjang proses Amdalnya benar, tidak masalah. Karena ujungnya di Amdal. Izin tidak akan keluar jika Amdalnya tidak keluar,” ujar Hudaya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)