ANGGOTA dan pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi Komisi V DPRD Banten dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (21/2/2017). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati tersebut diterima Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan, di ruang rapat komisi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ardius Priantono dan Kasi Kurikulum Oeng Rosmalina.
Kunjungan kerja tersebut membahas mengenai peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi yang mulai diberlakukan 2017 ini, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Komisi V DPRD Sumsel juga sharing dan meminta masukan DPRD Banten terkait persoalan honorarium guru non aparatur sipil negara (ASN) atau Guru Tidak Tetap (GTT).
“Pelimpahan kewenangan SMA/SMK pada kenyataanya meninggalkan beberapa catatan penting terutama guru honor atau GTT. Bagaimanapun juga pelimpahan juga bukan hanya kewenangannya namun aset dan personelnya dilimpahkan ke provinsi,” ungkap Anita.
Pihaknya ingin mengetahui bagaimana penganggaran honorarium untuk GTT di Banten. Sebab, kata dia, di Sumsel belum ada payung hukum mengatur hal tersebut.
“GTT ini kami ingin tahu di Banten bagaimana penganggarannya. GTT itu kan ada tiga, ada yang diangkat melalui SK kepala daerah, SK dari kepala dinas, dan SK dari kepsek. Nah, untuk SK dari kepala daerah dan kadis itu tidak jadi masalah, karena diperbolehkan. Tapi, yang jadi masalah itu soal SK kepsek,” tuturnya.
Kemudian Komisi V menyarankan agar GTT tersebut bisa mendapatkan honorarium sesuai dengan kinerjanya.
“Tadi ada masukan bagus, yaitu dihitung dari jam pelajaran, artinya dapat honor sesuai kinerja. Di Sumsel banyak guru-guru tadi yang mengajar di daerah terpencil. Kasihan kalau tidak diperjuangkan. Selama ini solusi dari Kemendikbud itu diberi insentif, tetapi tidak sesuai dengan kinerja mereka. Dengan masukan dari Banten ini mendorong GTT itu untuk meningkatkan kualitas dalam mengajar,” kata dia.
Sekretaris Disdik Banten Ardius Priantono mengatakan, sebenarnya persoalan yang dihadapi Sumsel sama dengan Banten dan provinsi lainnya. Namun, Pemprov Banten sudah mengantisipasi jauh-jauh hari sebelum mengimplementasikan UU No. 23/2014.
“Alhamdulillah Banten sudah mengantisipasi soal itu. Guru-guru di Sumsel itu sampai saat ini belum menerima gaji, di Banten sudah 99 persen. Kemudian soal GTT di sana sumber pembiayaan belum ada, kita sudah ada lewat Bosda dengan pergub yang sudah kami buat,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengapresiasi Disdik Banten yang bergerak cepat mengantisipasi persoalan tersebut.
“Kita tidak telat respon, karena dari awal kami sudah antisipasi terkait pelimpahan kewenangan SMA/SMK ini jauh-jauh hari, menginventasisasi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi ketika SMA/SMK ini dlimpahkan ke provinsi. Alhamdulillah, persoalan tadi yang disampaikan dari Sumsel tidak terjadi di Banten. Komisi V mengapresiasi disdik,” katanya. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)