LEBAK – Pembangunan kandang ayam di Kampung Umbulan, Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak agar segera diberhentikan. Itu karena pengelola tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
Ketua Komisi II DPRD Lebak Diding Djamaludin saat sidak ke tempat pembangunan kandang ayam mengatakan, pemilik atau pengelola seharusnya jangan melakukan pembangunan terlebih dahulu, karena mereka belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak. Oleh karena itu, pembangunan kandang ayam ini harus segera diberhentikan.
Menurut politisi Partai Golkar ini, dari informasi yang didapat dari warga sekitar, pengelola baru mempunyai izin lingkungan dari warga setempat. Artinya, pengelola atau pemilik pembangunan kandang ayam belum mempunyai izin untuk mendirikan bangunan.
“Jangan mendirikan bangunan dulu, inikan belum ada izin dari Pemda Lebak, jadi harus dihentikan. Apalagi saat ini sedang melakukan moratorium terkait perizinan dengan waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (Rahmatullah/twokhe@gmail.com).