PAMARAYAN – Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, dipastikan bakal mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini. Ketegasan itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai mengikuti Festival Bedol Bendung Pamarayan di Kecamatan Cikeusal, Kamis (12/10), agar tidak menimbulkan permasalahan berkepanjangan.
Tatu mengatakan, keputusan penetapan keikutsertaan Desa Sukatani pada pilkades serentak diambil berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Sukatani. Hal itu dikarenakan, belum ada kejelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pilkades. Di PP, kata Tatu, hanya disebutkan untuk penunjukan pejabat sementara (pjs) kades perwakilan dari tokoh masyarakat. “Tapi, Pemkab enggak bisa menunjuk siapa tokoh masyarakatnya. Nantinya dinilai salah,” jelas politikus Golkar tersebut.
Lantaran itu, lanjutnya, Pemkab tetap mengikutsertakan Desa Sukatani untuk mengikuti pilkades serentak. “Makanya, kami serahkan saja kepada masyarakat. Kami enggak mau disalahkan oleh masyarakat,” tukasnya.
Jika pilkades tidak dilaksanakan di Desa Sukatani, menurutnya, akan menimbulkan permasalahan baru. Terlebih, soal posisi pengganti pjs kades. “Nanti pjs-nya lama lagi. Yang kita tunjuk jadi pjs kemarin (merujuk pada Pjs Kades Bagja Saputra-red) kan punya tugas lain di Pemkab,” terangnya.
Sebelumnya, Yudi Suryat dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Banten (APMB) menilai, keputusan Pemkab mengikutsertakan Desa Sukatani pada pilkades serentak tahun ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Seharusnya Pemkab jangan taat sama usulan BPD. Tapi, taat aturan,” sarannya.
Yudi berpendapat, seharusnya di Desa Sukatani dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) untuk jabatan kades. Sesuai peraturan, PAW bisa dilakukan ketika sisa jabatan kades yang berhenti atau diberhentikan lebih dari satu tahun. “Ini malah memutuskan pilkades serentak. Ini melanggar aturan,” tuduhnya. (Rozak/RBG)