SERANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kota Layak Anak (KLA), Tubagus Ridwan Akhmad, S.Pt mengatakan, Kota Serang akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang rencananya akan disahkan pada tahun 2015.
“Banyaknya masalah anak yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun seperti kekerasan pada anak, eksploitasi baik seksual maupun material pada anak, penyalahgunaan alkohol dan narkotika, dan membuat kami tergerak menginisiasi Perda KLA ini,” kata Ridwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (5/6/2015).
Dikatakan Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yg berbasis pada pemenuhan hak anak dengan Cara mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam regulasi, program dan kegiatan yg berkelanjutan untuk memenuhi hak anak,” katanya.
Ridwan menambahkan, ada sejumlah pokok materi muatan yang akan diatur dalam Perda Kota Layak Anak Kota Serang. “Pertama, KLA sebagai paradigma pembangunan kota Serang dalam pemenuhan hak anak dengan, keluarga sebagai objek serta pondasi utama dalam penyelenggaraan KLA,” katanya.
Selanjutnya, kedua, lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota.
Ketiga, dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Serang. “Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif mulai surat peringatan, denda sebesar 50.000.000 sampai dengan pencabutan izin usaha,” katanya
Sementara, Keempat, partisipasi jurnalis melalui klausul pers dan media ramah anak. Kelima, Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak sebagai wadah yg fokus menangani perlindungan khusus anak, mulai level kota sampai kelurahan. Keenam, Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMPKB.
Ketujuh, Puskesmas Ramah Anak di tiap kelurahan, Sekolah ramah anak, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, ruang terbuka hijau, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap.
Kedelapan, data anak yang akurat by name by address dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA. Kesembilan, terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak jalanan (ANJAL), gelandangan dan pengemis (GEPENG), anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Maka perda ini juga mengamanatkan kepada pemkot secara bertahap untuk membangun rumah singgah sabagai wadah penampungan dan pengasuhan sementara pada anak,” katanya.
Sedangkan, yang Kesepuluh menjamin dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akte kelahiran dengan proses yang mudah serta tanpa pungutan biaya apapun, mengikutsertakan forum anak dalam setiap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan anak seperti dalam musrenbang kelurahan/kecamatan/kota. “Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu,” jelasnya. (Adv/Humas DPRD Kota Serang)