SERANG – Diduga korupsi pengalihan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter persegi sehingga negara mengalami kerugian Rp 2,3 Miliar, Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, Faisal ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah sebelumnya pihak Kejari Serang melakukan sejumlah pemeriksaan berkas dan kesehatan kepada tersangka.
“Proses hari ini tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Olaf kepada awak media, Senin (15/5).
Menurut Olaf, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita lakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Olaf menjelaskan, pada tahun 2014, Faisal melakukan rekayasa syarat-syarat penerbitan akte jual beli tanah Persil 53 S.III di jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang. Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi.
Syarat-syarat tersebut yakni membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya. “Itu peran tersangka dalam kasus ini,” jelas Olaf.
Seusai pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz hanya mengatakan “Saya salah apa,” saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan
Sementara itu, penasehat hukum tersangka Basuki mengatakan pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klainnya. “Upaya-upaya hukum kita akan upayakan, saya sesalkan langsung ditahan, klain saya kan pelayan masyarakat,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)