SERANG – Untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 terkait pelimpahan wewenang pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Atas dari Pemerintah Kabupaten Kota ke Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar yang berasal dari anggaran perubahan.
Sekretaris Dindik Banten Rukman Teddy mengatakan, anggaran tersebut diperuntukan untuk workshop pelimpahan wewenang, appraisal atau tim penilai dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Teddy melanjutkan, untuk peraliha ini, Dindik Banten telah menyiapkan Kelompok Kerja (Pokja) yanv tersusun dari berbagai intansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dindik tingkat Kabupaten Kota, dan Biro Hukum. “Dindik Banten pun akan melibatkan tim independen untuk melakukan kroscek data,” kata Teddy.
Tim indipenden tersebut nantinya lanjut Teddy akan meninjau hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja. Menurut Teddy, ini dilakukan proses pelimpahan wewenang ini jauh dari unsur kepentingan, dan untuk menghitung jumlah aset yang diserahkan dari kabupaten kota ke provinsi, seperti gedung sekolah, kelas, kursi dan fasilitas kegiatan belajar mengajar. (Bayu)