SERANG – Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti memutuskan tidak melakukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum Kejari Serang. Sikap itu disampaikan tim pengacara terdakwa dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/9). “Setelah berdiskusi bersama tim penasihat hukum dan klien kami, kami putuskan tidak melakukan eksepsi,” kata ketua tim pengacara terdakwa, Cristine Susanti.
Dwi Hesti Hendarti didakwa berlapis. Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 8 undang-undang yang sama. Lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 udang-undang yang sama, dan lebih-lebih subsider Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 undang-undang yang sama. “Dengan demikian, sidang langsung pada pemeriksaan saksi-saksi. Bagaimana penuntut umum, apakah saksi sudah bisa dihadirkan?” tanya ketua majelis hakim Sumantono kepada penuntut umum Kejari Serang M Sulistiawan.
M Sulistiawan mengaku belum siap. Dia meminta waktu selama satu pekan untuk menghadirkan saksi. “Saksi-saksi belum dipanggil,” kata Sulistiawan.
Terkait permohonan pengalihan tahanan terdakwa, majelis hakim belum mengambil keputusan. Alasannya, permohonan terdakwa belum dimusyawarahkan oleh majelis hakim. “Baiklah, sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa 26 September 2017 untuk memberikan kesempatan penuntut umum memanggil saksi,” kata Sumantono.
Cristine Susanti mengatakan, keputusan tidak mengajukan eksepsi adalah bagian dari strategi pembelaan terhadap terdakwa. “Kami juga menerapkan asas peradilan cepat, efektif, dan sederhana,” ujar Cristine.
Cristine menolak asumsi tidak diajukannya nota keberatan lantaran tim pengacara setuju dengan dakwaan penuntut umum. “Pendapat kami akan kelihatan saat membedah pokok perkara nanti,” jelas Cristine.
Sesuai surat dakwaan, Dwi Hesti Hendarti didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Nominal kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten atas penggunaan dana jaspel tahun 2016.
Pada 28 Desember 2015, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD disahkan. Dalam dokumen tersebut, target pendapatan retribusi jaspel RSUD Banten tahun 2016 tercatat sebesar Rp14,3 miliar. Sementara, belanja jaspel RSUD Banten diusulkan Rp6,2 miliar.
Akhir Maret 2016, terdakwa mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan dengan memerintahkan Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Perhitungan dana jaspel diubah dari 39 persen menjadi 44 persen. Sesuai perintah Dwi Hesti Hendarti, lima persen perhitungan dana jaspel dialokasikan kepada direksi. Pola penghitungan itu bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No 821/0514/RSUD/VI/2016.
Sementara, 1,2 sampai 1,3 persen dialokasikan dari 39 persen dana jaspel ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost (tak terduga). Sementara, lima persen dana jaspel sebelumnya oleh terdakwa diakui digunakan untuk persiapan akreditasi RSUD Banten.
Pada 21 Oktober 2016, dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD disahkan. Target pendapatan retribusi jaspel mengalami perubahan menjadi Rp41,1 miliar. Akibatnya, dana jaspel yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten berubah menjadi Rp17,8 miliar. Dalam dokumen itu juga, kegiatan persiapan akreditasi RSUD Banten telah dianggarkan sebesar Rp344.436.740.
Total penghitungan dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen. Setelah dana jaspel kesehatan diberikan masing-masing karyawan dan ke rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa.
Berdasarkan perintah terdakwa, Wadir Penunjang Madsubli Kusmana, Wadir Keuangan Iman Santoso, dan Wadir Umum dan Pelayanan Liliani Budijanto menyerahkan uang tunai dan transfer ke rekening milik terdakwa.
Pada Juni 2016, Oman Abdurahman digantikan oleh Vita Ofniati dari jabatannya sebagai ketua Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Namun, terdakwa memercayakan pelaksanaan penghitungan dana jaspel medis kepada Anung Saputro. Calon aparatur sipil negara (ASN) itu diberikan instruksi oleh terdakwa untuk melakukan proses penghitungan dana jaspel medis dengan pola lama.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban dana yang bersumber APBD Banten sebagaimana diatur dalam Pergub Banten No 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Merwanda/RBG)