SERANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Provinsi Banten mengajukan perluasan kewenangannya terhadap pengaturan kode etik terhadap penyelenggara pemilu di Provinsi Banten.
Sebelumnya tugas dan wewenang DKPP hanya mengadili persoalan yang dialami oleh penyelenggara pemilu, namun saat ini DKPP mengusulkan agar dimungkinkannya perluasan kewenangan hingga ranah penyelenggaraan pemilu.
Tenaga Alhi DKPP Provinsi Banten Ferry Faturohman, mengatakan, jika kewenangan DKPP dapat merambah hingga penyelenggaraan pemilu, itu artinya dalam konteks kewenangan tersebut peserta pemilu juga termasuk kewenangan DKPP.
“Saat ini kan belum bisa, maka dari itu kami mengusulkan apakah memungkinkan regulasi kewenangan itu diperluas,” katanya setelah acara diskusi bersama DKPP Provinsi Banten, Untirta, Bawaslu dan KPUD Banten di Ratu Bidakara Hotel, Kamis (18/5).
Menurutnya, belum adanya regulasi yang memberikan kewenangan tugas DKPP sebagai penegak dan penjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, dikarenakan pada prakteknya masih sering adanya pengaduan penyelenggara pemilu terkait masalah pelanggaran kode etik.
“Seringkali penyelenggara oemilu diadukan oleh peserta terkait pelanggaran kode etik, namun nyatanya terbukti di persidangan bahwa peserta pemilunya juga tidak beretika, nah ini kan tidak fear,” ujarnya.
Ia menilai kenyataan di lapangan peserta pemilu juga harus memiliki etika kepada penyelenggara pemilu dan begitu sebaliknya.
“Kami tidak mendesak harus ada perluasan atau tidak, namun yang kami inginkan bagaimana jika dimungkinkan adanya perluasan saja, karena dalam tugas dan wewenanng DKPP sendiri itu kan bersifat pasif, dimana kita juga punya pola pelanggaran kode etik, namun jika terdapat kasus penyelenggara pemilu merasa tidak fear, mau paslon, masyarakat dan partai pun, dapat dilaporkan ke DKPP tapi kita tidak bisa mengincorrect. Kita hanya menunggu laporan saja,” jelasnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)