SERANG – Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di dua lokasi dan waktu berbeda. Barang bukti sabu-sabu seberat 68 gram lebih disita polisi dari tangan kedua pengedar.
Dua tersangka itu berinisal As (31) dan TA (28). As ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (22/8) malam. Sementara, As pada Senin (21/8) malam di kediamannya di Bumi Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Saat As diamankan, polisi memeroleh sabu-sabu berisi 46 gram lebih dari saku celananya. Barang haram itu diperoleh As dari seorang bandar di Jakarta. “Sebelumnya sabu-sabu seberat satu ons. Hanya dalam waktu tiga sampai empat hari, tersangka berhasil menjual sabu-sabu lebih dari 50 gram,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin saat rilis di Mapolres Serang Kota, Rabu (23/8).
Sementara, dari tangan TA diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 22,9 gram. Sebelumnya ia membeli sabu seberat 50 gram dari seseorang di Serang. “Keduanya merupakan pengedar sabu ukuran besar di Kota Serang,” kata Komarudin.
Di hadapan penyidik, TA mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen di Kota Serang. Sabu-sabu itu dipecah menjadi paket kecil seberat satu gram. Paket kecil ukuran satu gram itu ia jual dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. “Keduanya jaringan terpisah, bukan dari satu jaringan. Modus yang digunakan pola lama dengan sistem lempar,” ujar Komarudin.
Sasaran pemasarannya mulai dari warga sipil maupun aparatur sipil negara (ASN). Akibat aksinya, keduanya diancam dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara. “Tersangka TA ini mengedarkan lintas kabupaten. Sebagian besar langsung pada pengguna. Untuk kurir, masih didalami,” kata Komarudin.
Komarudin menambahkan bahwa selama kurun Januari-Juli 2017, pihaknya telah mengungkap 38 kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kota Serang. “Jumlah ini cukup banyak dan mengkhawatirkan makanya kita nyatakan perang terhadap narkoba,” jelas Komarudin. (Merwanda/RBG)