Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)
Dimyati dijemput di rumahnya di lingkungan Kedaung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Sedangkan Bahri dijemput saat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon itu sedang melakukan rapat internal dengan Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) di DPRD Cilegon, Kamis (20/8/2015) siang.
“Keduanya cukup kooperatif (saat dieksekusi), jadi tidak ada gejolak maupun perlawanan. Setelah sebelumnya kita layangkan surat pada dua hari sebelumnya,” ujar Kasi Pidus Kejari Cilegon, Rio Aditya ketika ditemui di Lapas Kalitimbang.
Rio membantah anggapan keduanya mangkir pada pemanggilan, padahal surat pemberitahuan pemanggilan Kejari sudah dilayangkan sejak Selasa lalu. “Bukan mangkir, keduanya tadi kita sounding hari ini. Ternyata mau (dijemput),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon, Beji Permana mengatakan, eksekusi keduanya pada hari ini merupakan atas instruksi dari Kajari Cilegon, Rudi Irmawan. “Memang sebelumnya kita sudah kirimkan surat, cuma perintah Pak Kajari per tanggal hari ini (eksekusi). Jadi, mau keadaan apapun dan di manapun, kami harus eksekusi,” katanya.
Informasi yang dihimpun radarbanten.com, proses eksekusi yang dilakukan Kejari Cilegon itu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam surat pemberitahuan pemanggilan. “Ya nggak taulah, kok bisa lebih cepat. Padahal jadwalnya tanggal 25 (Agustus),” ujar salah seorang kerabat yang menolak menyebutkan identitasnya. (Devi Krisna)