SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan penggunaan elpiji. Surat dengan nomor 510/912-Disdaginkopukm/2017 yang ditandatangani Jaman pada 13 September ini mengimbau agar ASN Pemkot Serang tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. Untuk itu, Jaman mengimbau agar elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Selain itu, elpiji tiga kilogram juga hanya bagi pelaku usaha mikro dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan per tahun maksimal Rp 300 juta.
Untuk itu, ASN yang tidak masuk dalam kualifikasi itu agar menggunakan elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram (non subsidi). Jaman mengatakan, elpiji tiga kilogram dibutuhkan bagi masyarakat yang kurang mampu. “Untuk itu, ASN diharapkan dapat membantu agar elpiji tiga kilogram ini tepat sasaran,” ujar Jaman, Selasa (10/10). Apabila saat ini masih ada ASN yang menggunakan elpiji tiga kilogram, ia berharap ada kesadaran untuk tidak lagi menggunakan elpiji subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop UKM) Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, elpiji tiga kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, pengawasan terhadap penyaluran elpiji tiga kilogram sulit dilakukan. Apalagi pengawasan harus dilakukan ke setiap rumah yang melibatkan RT dan RW.
Selama ini, tambahnya, pemerintah daerah juga tak pernah dilibatkan dapat penyaluran elpiji tiga kilogram. “Makanya kalau kami diminta pengawasannya, kami akan kesulitan. Ditambah lagi anggaran yang dibutuhkan tak sedikit,” ujarnya. Terkait ASN, Disdaginkop UKM akan menyebarkan surat edaran Walikota itu untuk ditaati.
Penasihat DPD Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Banten Rakhmat Halim mengatakan, salah satu bentuk pengawasan adalah operasi langsung ke lapangan, misalnya ke rumah makan. “Apabila ada yang tak sesuai, dapat langsung ditarik,” tandasnya.
Kata dia, seharusnya para pengecer juga dapat melarang apabila pembeli elpiji tiga kilogram adalah orang mampu. Namun, tidak semua pembeli juga dapat dilarang. Akibatnya, kuota yang didistribusikan tidak sesuai dengan permintaan. “Makanya sering kali terjadi kekurangan,” ungkap Rakhmat. (Rostinah/RBG)