SERANG – Empat oknum pegawai Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) pada Jumat (09/12) lalu. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin di Mapolda Banten hari ini, Selasa (13/12).
Zaenudin menjelaskan, keempat oknum tersebut tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan di KSOP Merak Banten oleh anggota Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang dipimpin oleh AKBP Dani Arianto.
“Nama lengkap & barang bukti yaitu :
Heru Wahjono, jabatan marine inspektor, barang bukti Rp. 1.500.000, Rozepha Kusuma, jabatan penganalisa tarif jasa kepelabuhan, barang bukti Rp. 2.850.000, Awaludin, jabatan petugas keselamatan pelayaran, barang bukti Rp. 8.385.400, dan Hardi Sugianto, jabatan marine inspektor, barang bukti Rp. 500.000,” ujar Zaenudin.
Pasal yang diterapkan pada keempat oknum tersebut pasal 368 kuhp Jo pasal 12 (e) uu no 20 thn 2001 jo uu 31 tahun 1999 tentang tipikor. “Untuk sementara ini emlat orang oknum petugas KSOP Merak Banten sedang dilakukan pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas KSOP tersebut, lanjut Zaenudin dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra dalam instansi tersebut, dengan mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan diajukan atau dibutuhkan, dan setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas marine inspektor.
“Salah satu contoh dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harus nya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp. 175.000 menjadi Rp. 500.000 per sertifikat dikalikan tiga orang pejabat KSOP jadi total semua yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp. 1.500.000 per sertipikat,” paparnya.
Tiga orang dari keempat oknum tersebut, lanjut Zaenudin sudah dipulangkan, namun keempatnya masih berpotensi menjadi tersangka. “Sekarang statusnya masih saksi,” ujarnya. (Bayu)