SERANG – Tiga pemuda didakwa menjadi kawanan pencuri tabung gas elpiji 12 kilogram dan 3 kilogram. Ketiga remaja warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu yakni Markani (25), Aslah (21) dan Samudi (22).
Aksi nekat mereka dilakukan pada 27 Januari 2015 lalu di sebuah toko di Jalan Raya Sawah Luhur, Kubang Mas, Kasemen, Kota Serang. Ketiganya melakukan aksi di dua tempat berbeda, namun masih dalam lokasi yang berdekatan.
Aslah dan Markani melakukan aksinya pada sebuah toko dengan cara memanjat bangunan bagian toko. Aslah memanjat atap, dan mombongkar asbes toko dan masuk dari bagian kamar mandi. Setelah asbes terbuka, ia mendapati tabung ukuran 12 kilogram dalam toko.
Dari tempat ini, Aslah dan Markani kemudian berhasil membawa 42 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. “Terdakwa menjual tiap tabung seharga Rp75 ribu dan dijual delapan kali penjualan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (28/4/2015). Aslah dan Markani menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut. Sementara solihin masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Pada aksi berikutnya, Samudi, Markani dan Solihin disebutkan JPU, melakukan pembobolan sebuah toko dengan cara membongkar bagian belakang toko.
Dalam aksi kali ini, Markani bertugas mengambil tangga untuk memanjat toko. Sedangkan Solihin masuk ke dalam toko dan mengambil delapan tabung elpiji 3 kg yang ada di dalamnya.
Akibat aksinya, para pelaku dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Wahyudin)