CILEGON –
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon
bekerja sama dengan retail yang ada di Cilegon, menggelar pasar murah di
Kecamatan Citangkil. Namun dari delapan retail yang ada di Kota Cilegon, satu
retail yaitu Spart dinilai melanggar kesepakatan.
“Kita
bekerjasama dengan pengusaha retail yang ada di Kota Cilegon, menggelar pasar
murah di delapan Kecamatan yang ada di Kota Cilegon. Sebelum lebaran kita sudah
mengadakan rapat dengan mereka dan mereka sepakat untuk menjual produknya
dengan harga yang murah,” kata Muhammad Satiri, Kabid Perdagangan dalam
negeri, Rabu (8/7/2015).
Dikatakan
Satiri, ada beberapa item produk yang disepakati untuk di jual murah, seperti
minyak goreng, kecap, mie dan teh. “Namun dari delapan retail yang sudah
melakukan kesepakatan, hanya Spart yang tidak mengeluarkan produknya. Kita
masih brupaya konfirmasi karena sejauh ini kita belum tahu apa alasan
mereka,” ujarnya.
Pasar murah
yang penuhi oleh pengunjung berbaju dinas tersebut, menjual 200 paket sembako.
“Pembeliannya menggunakan kupon yang sudah di bagikan oleh pihak
kecamatan. Jadi yang menetukan siapa yang menerima itu kewenangan camat,”
ungkapnya.
Harapan kita
dengan adanya pasar murah ini, masyarakat dapat terbantu, terutama masyarakat
yang kurang mampu. “Perbandingan harganya, satu paket kita jual Rp 30
ribu, yang seharusnya dijual Rp 60 ribu. Isinya macam-macam termasuk beras
juga,” sambungnya.
Sementara
itu, pihak Spart yang mau diminta konfirmasi tidak bisa ditemui, dan salah seorang
karyawannya mengatakan manajemennya belum datang. “Bapaknya belum datang,
biasanya habis dzuhur datangnya,” kata salah seorang karyawan, yang tidak
mau menyebutkan namanya. (Rahmatullah)