SERANG – Saran Inspektorat Provinsi Banten terkait penghitungan dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan ditabrak RSUD Banten. Instruksi Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti untuk menambah lima persen dalam pola penghitungan dana jaspel menjadi 44 persen tidak sesuai saran Inspektorat Provinsi Banten.
“Ada diskusi tim penghitungan dana jaspel dengan Direktur terkait keinginan menaikkan dana jaspel dari 39 persen menjadi 44 persen. Sementara, saran-saran Inspektorat cukup 39 persen saja,” kata mantan koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel RSUD Banten Oman Abdurahman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/10).
Oman Abdurahman memberikan kesaksian untuk terdakwa Dwi Hesti Hendarti. Aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Banten itu dihadirkan oleh penuntut umum Kejari Serang AR Kartono dan Christian. “Tambahan lima persen itu pemanfaatannya saya konsultasikan dengan Direktur. Dari 44 persen yang diambil, lima persen itu disimpan di direksi,” kata Oman.
Dia mengaku, sempat menyampaikan keberatannya atas permintaan terdakwa dugaan korupsi dana jaspel senilai Rp17,8 miliar itu untuk menyimpan lima persen dana jaspel itu ke rekening direksi. “Saat itu, saya sudah memberikan saran, ketidaksetujuan disimpan di direksi. Itu kata Direktur bukan buat saya, tapi buat kegiatan-kegiatan,” ungkap Oman di hadapan majelis hakim yang diketuai Sumantono.
Pembagian lima persen dana jaspel ke rekening direksi mulai dilaksanakan pada April 2016. Sesuai perintah Dwi Hesti Hendarti, Oman Abdurahman kemudian menemui Wadir Penunjang Madsubli Kusmana, Wadir Keuangan Iman Santoso, dan Wadir Umum dan Pelayanan Liliani Budijanto.
“Awal dibagikan diberitahukan kepada Wadir. Ada keinginan Direktur menaikkan 44 persen dana jaspel. Karena, banyak rencana pengeluaran tahun 2016, salah satunya akreditasi,” kata Oman.
Diakui Oman, saat diberikan informasi mengenai dana jaspel dititipkan ke masing-masing rekening direksi, ketiga wakil direktur RSUD Banten itu tidak memberi tanggapan. “Menolak tidak, iya juga tidak,” ungkap Oman.
Sesuai instruksi, Oman Abdurahman menarik kembali dana jaspel yang dibagikan ke rekening tiga wakil direktur RSUD Banten itu kepada Dwi Hesti Hendarti. “Dari lima persen dana jaspel itu, 50 persen masuk rekening Direktur. Sisanya, dibagi tiga (wadir-red),” jelas Oman.
Sesuai surat dakwaan, Dwi Hesti Hendarti didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Nominal kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten atas penggunaan dana jaspel tahun 2016.
Pada 28 Desember 2015, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD disahkan. Dalam dokumen tersebut, target pendapatan retribusi jaspel RSUD Banten tahun 2016 tercatat sebesar Rp14,3 miliar. Sementara, belanja jaspel RSUD Banten diusulkan Rp6,2 miliar.
Akhir Maret 2016, terdakwa mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan dengan memerintahkan Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Perhitungan dana jaspel diubah dari 39 persen menjadi 44 persen. Sesuai perintah Dwi Hesti Hendarti, lima persen perhitungan dana jaspel dialokasikan kepada direksi. Pola penghitungan itu bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No 821/0514/RSUD/VI/2016.
Sementara, 1,2 sampai 1,3 persen dialokasikan dari 39 persen dana jaspel ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost (tak terduga). Lima persen dana jaspel sebelumnya oleh terdakwa diakui digunakan untuk persiapan akreditasi RSUD Banten.
Pada 21 Oktober 2016, dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD disahkan. Target pendapatan retribusi jaspel mengalami perubahan menjadi Rp41,1 miliar. Akibatnya, dana jaspel yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten berubah menjadi Rp17,8 miliar. Dalam dokumen itu juga, kegiatan persiapan akreditasi RSUD Banten telah dianggarkan sebesar Rp344.436.740.
Total penghitungan dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen. Setelah dana jaspel kesehatan diberikan ke masing-masing karyawan dan rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa. Berdasarkan perintah terdakwa, Wadir Penunjang Madsubli Kusmana, Wadir Keuangan Iman Santoso, dan Wadir Umum dan Pelayanan Liliani Budijanto menyerahkan uang tunai dan transfer ke rekening milik terdakwa.
Pada Juni 2016, Oman Abdurahman digantikan oleh Vita Ofniati dari jabatannya sebagai ketua Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Namun, terdakwa memercayakan pelaksanaan penghitungan dana jaspel medis kepada Anung Saputro. Calon aparatur sipil negara (ASN) itu diberikan instruksi oleh terdakwa untuk melakukan proses penghitungan dana jaspel medis dengan pola lama.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban dana yang bersumber APBD Banten sebagaimana diatur dalam Pergub Banten No 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Merwanda/RBG)