SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang sedang menyusun peraturan walikota (perwal) terkait Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perwal itu ditarget rampung tahun ini dan akan mulai diterapkan tahun depan. Untuk itu, para instansi yang ada di Kota Serang diharuskan menyiapkan ruang khusus merokok.
Kepala Dinkes Kota Serang Toyalis mengatakan, meskipun perda sudah diundangkan sejak dua tahun lalu, tapi penerapannya belum optimal lantaran perwalnya belum ada. “Kami usahakan tahun ini selesai karena drafnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” ujar Toyalis, Senin (17/7).
Pekan lalu, Pemkot Serang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan yang diserahkan Menteri Kesehatan Prof Nila Farid Moeloek. Penghargaan itu diberikan lantaran Pemkot mengeluarkan kebijakan Perda tentang KTR.
Untuk menerapkan perda tersebut secara optimal, Toyalis mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke instansi yang ada di Kota Serang. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot juga akan membuat ruang khusus merokok.
Apabila instansi tak menyiapkan ruang merokok, ada sanksi yang akan diberikan Pemkot.
“Pimpinan instansinya yang akan diberikan teguran,” ungkapnya.
Selain ruang merokok, ia mengungkapkan, perwal itu juga akan mengatur secara teknis sanksi terhadap pelanggar perda. Termasuk, bagi orang yang merokok di tempat-tempat yang dilarang.
Saat ini, pihaknya baru menyosialisasikan perda tersebut melalui alat peraga seperti spanduk. “Di tempat-tempat umum, kami sudah pasang imbauan dilarang merokok,” terangnya.
Apabila perwal itu sudah berlaku, masyarakat yang merokok sembarang akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan denda antara Rp50 sampai Rp100 ribu. Lantaran perda ini akan berdampak luas kepada masyarakat, ia selalu menyosialisasikan perda tersebut dalam setiap pertemuan. “Dengan begitu, mudah-mudahan masyarakat paham,” tutur Toyalis.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Dinkes untuk segera membuat perwal tersebut. Pihaknya menargetkan, tahun ini, perwal tersebut rampung agar Perda tentang KTR itu dapat segera diterapkan.
Saat ini, ada beberapa OPD yang menerapkan Perda tentang KTR. Salah satunya adalah Setda Kota Serang. Meskipun belum menyiapkan ruang khusus merokok, tapi bagi pegawai maupun tamu yang ingin merokok, harus keluar dari ruangan.
Kata Yudi, meskipun memuat sanksi perorangan dan lembaga, tapi perda itu tak mengurai secara teknis. Untuk itu, perwal itu sangat dibutuhkan. “Perwal ini tergantung kesiapan OPD,” ujarnya. (Rostinah/RBG)