SERANG – Babak baru proses hukum di Provinsi Banten akan menjadi hal yang menegangkan. Apalagi Mei mendatang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan duduk sebagai terdakwa di hadapan hakim tindak pidana korupsi atas kasus suap Pilkada Lebak yang menjeratnya.
Belakangan, selain proses peradilan akan dijalani Atut, sang Wakil Gubernur Rano Karno pun disebut-sebut sebagai salah satu penerima kucuran dana sebesar Rp1,2 miliar dari Atut. Belum jelas uang tersebut diberikan Atut untuk apa.
Rano yang disebut menerima uang tersebut tidak menanggapi serius tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pada suatu kesempatan kepada wartawan Rano hanya menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum yang akan berlangsung. “Kita ikuti saja prosesnya,” terang Rano, Rabu (16/4/2014) lalu.
Sikap Rano ini tak ayal dinilai oleh pemerhati politik sebagai sikap tidak tegas dan seolah tidak merasa terganggu dengan pencemaran nama baik karena sudah disebut menerima kucuran dana. Reaksi Rano dan partai politik yang menaunginya, dianggap tidak tanggap terhadap persepsi buruk keberlanjutan Rano, baik dalam karier politik sekaligus pejabat publik.
“Dampak dari hal tersebut (tidak tanggap-red) tentu saja memiliki efek praktis dan strategis. Efek praktis menyebabkan timbulnya persepsi kepada masyarakat bahwa di balik performa kepemimpinan Rano, yang dominan karena popularitasnya sebagai artis bisa jadi tuduhan itu benar dengan alasan mendongkrak suara,” ujar pemerhati politik Ihsan Ahmad kepada radarbanten.com, Jumat (18/4/2014).
Pada sisi strategis, Ihsan menambahkan, ketiadaan penyikapan yang tegas atas tuduhan ini, menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap peluang kepemimpinan Rano ke depan.
Dari peristiwa ini, lanjut Ihsan, terdapat pelajaran mahal bagi demokrasi dan kepemimpinan politik di Indonesia, Banten khususnya. “Politik yang mengedepankan popularitas tanpa prestasi kerja politik yang terevaluasi ditengah taburan angka angka survey elektabilitas, koalisi mesti dibayar mahal dengan keruntuhan kepercayaan publik dan moralitas politik,” urainya.
Ke depannya, kata Ihsan, jika Rano terbukti terlibat dan menerima kucuran dana tersebut Rano juga harus legowo mundur dari jabatannya. “Biarkan mekanisme pemerintahan diberikan kepada fungsi birokrasi yang tertinggi setelah Gubernur sambil menunggu semuanya terang benderang,” pungkas Ihsan. (Wahyudin)