SERANG – Jumlah pemilih di Kabupaten Serang pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 berkurang sebanyak 5.447 orang dari 1.095.325 orang. Pengurangan itu diketahui setelah dilakukan penyaringan DPT per Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengurangan itu terjadi akibat meninggal dunia 98 orang, belum cukup umur dua orang, fiktif/ tak dikenal 5.122 orang, pemilih ganda 162 orang, dan pindah domisili 63 orang. Meski jumlah pemilih berkurang, tapi angka dalam DPT tak diubah, yakni 1.095.325 orang.
“Dasarnya surat edaran KPU. Intinya DPT itu tidak boleh diubah, tapi nanti melampirkan yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal berapa, pindah berapa, tidak ditemukan (fiktif) berapa, ganda berapa. Sehingga jumlah DPT itu perubahannya diketahuinya saat pelaksanaan pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman saat Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 di Ruang KH Syam’un, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Rabu (19/3).
Diketahui rapat itu dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang Sabihis, PPK dari 29 kecamatan, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2014.
Menurut dia, jumlah pemilih Pemilu di Kabupaten Serang akan bisa diketahui pastinya saat pelaksanaan pemilihan, 9 April. Karena saat itu akan ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang masih diproses di KPU Provinsi Banten hingga 26 Maret dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT). DPKT ini, kata dia, terjadi bila pada hari “H” Pemilu masih ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum masuk di DPT dan DPK. “Nggak punya KTP juga bisa memilih caranya minta surat keterangan dari RT setempat,” katanya.
Terkait banyaknya pemilih yang fiktif terutama di Kecamatan Kibin sebanyak 5.065 orang, ia mengatakan, itu terjadi karena saat pendataan oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) sekitar awal Mei 2013 itu terjadi pengurangan jumlah karyawan sehingga tak ditemukan di lapangan. “Data ini akan dilaporkan ke KPU provinsi,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan, di KPU Kabupaten Serang sudah tak ada lagi pemilih dengan NIK invalid. “NIK invalid sudah nol,” ujarnya. Ia juga mengatakan berdasarkan SE KPU Nomor 127 Tahun 2014 jika ada warga yang sedang tugas belajar, tugas kerja, dan pindah domisili yang tidak membawa model A5, KPU kabupaten/ kota setempat bisa mengeluarkan model A5 itu. “Ini dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Waktunya, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013, 10 hari sebelum pemungutan suara. “KPU nanti menyampaikan A5 ke PPS. Kemudian tiga hari sebelum hari ‘H’ dari PPS disampaikan ke KPPS, nanti warga itu akan ditempatkan di mana bisa memilihnya sesuai jarak dan jumlah surat suara yang tersedia,” katanya. (SUTANTO)***