SERANG – Mengenakan baju koko lengan panjang berwarna putih, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten Dadi Rustandi keluar dari ruang Pidsus Kejari Serang didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan dan sejumlah petugas Kejari.
Sambil dipapah oleh petugas, sedikit terpincang-pincang, Dadi digiring menuju mobil tahanan Kejari Serang untuk kemudian dibawa ke Lapas Serang.
Pria berusia 59 tahun ini ditahan setelah Mahkamah Agung melalui surat keputusan nomor 83 K/Pid.Sus/2015 menetapkannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus pekerjaan pengadaan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 .
Melalui surat putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar RP 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan menjelaskan, dalam tahun anggaran 2011 Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah mengadakan tiga paket pendaan baju dinas anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Banten. Diantaranya Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan nilai kontrak Rp 149.600.000 yang dilaksanakan oleh CV. Wijaya Makmur, Pakaian Sipil Resmi (PSR)dengan nilai kontrak Rp 179.860.000 yang dilaksanakan oleh CV. Wijaya Makmur, dan Pakain Sipil Harian (PSH) dengan nilai kontrak Rp 164 juta yang dilaksanan oleh CV. Bayu Kharisma.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan di kontrak barang, pakaian dinas tersebut tidak selesai sama seklai dari ketiga paket pekerjaan tersebut, namun pembayaran tetap dilaksanakan dengan membuat berita acara serah terima pekerjaan dibuat yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah seslai dan diterimakan.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP atas pekerjaan pakaian dinas tersebut, kerugian setelah dipotong PPh/Ppn sebesar Rp 442 juta lebih. Namun berdasarkan fakta persidangan kerugian materil setelah dipotong PPh/Ppn sebesar Rp 204 juta lebih,” ujar Olaf kepada awak media, Jumat (26/5).
Pada tahun 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menetapkan pria yang telah pensiun pada dua tahun yang lalu tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dadi tidak menerima keputusan majelis hakim tersebut dan kemudian mengjaukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun sayangya, pada 13 Februari 2014, Pengadilan Tinggi Banten justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Putusan tersebut pun disambut Dadi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap ini lah, pada Januari 2016 lalu MA mengeluarkan keputusan dan menetapkan Dadi bersalah dan menambah sanksi dari dua tahun menjadi empat tahun dan denda dari Rp 50 juta menjdai Rp 200 juta.
“Diamankan hari ini pukul 09:30 di rumahnya di Perumahan Taman Graha Asri, Serang, koorperatif (saat diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, disela-sela menuju mobil tahanan, mantan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan ini sempat menyapa awak media dan mengaku akan melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali.
“Ini negara hukum, kita ikuti prosesnya. Kebenaran, keadilan hanya milik Allah,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)