SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah menyiapkan 31.202 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Banten yang dipasang selama masa kampanye. Hal ini juga sesuai dengan jumlah APK yang disediakan oleh KPU dan masing-masing Paslon.
“Ada APK yang dibuat KPU dan Paslon total secara keseluruhan sebanyak 31.202 APK, dan disesuaikan dengan titik lokasi yang tersebar di Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan,” kata Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, usai menggelar rapat koordinasi kampanye di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Selasa (18/10).
Syaeful mengatakan, bahwa titik-titik ini penting diatur untuk mengantisipasi persilisihan antar tim pendukung, namun titik-titik lokasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkatkan Kabupaten/Kota.
“Untuk total keseluruhan APK terbagi tiga yakni 193 Baligo, umbul-umbul 15.500, dan spanduk 15.510, dari total itu semua, sebanyak 112 baliho, 9.300 umbul-umbul dan 9.306 spansuk masing-masing dibuat oleh Paslon,” katanya.
“Namun APK yang dipasangan dibuat oleh paslon itu yang harus dilaporkan ke KPU untuk di SK-kan. Pilkada tahun ini ingin menertibkan, agar kampanye ramah lingkungan sesuai Perda K3,” sambung Syaeful.
KPU berharap, tim kampanye di kabupaten/kota agar segera menyerahkan titik-titik APK, kepada KPU, sehingga KPU segera mengeluarkan SK pemasangan APK. “Kita akan memberikan kode tertentu, selain dari kode tertentu, berarti itu APK ilegal,” katanya. (Fauzan Dardiri)