SERANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin serius menyikapi sepak terjang para Calon Kepala Daerah (Kada). Salah satunya, tindakan berani menganulir kemenangan calon kada jika terbukti melakukan money politic atau politik uang saat proses Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (25/11/2015). “Sesuai perundang-undangan yang berlaku, Undang-undang Nomor 8 tentang Pilkada sudah tegas disebutkan, bagi calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politic akan dianulir kemenangannya sebagai kepala daerah,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, sanksi tegas tersebut akan diberlakukan jika segala alat bukti menunjukan dan menguatkan tindakan money politic yang dilakukan oleh calon kada. Dalam kesempatan tersebut, Agus pun mengumunkan harta kekayaan yang dimiliki oleh 10 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan ikut di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang.
Dari catatan KPU, harta calon kepala daerah yang teratas adalah Airin Rachmi Diany, Calon Walikota Tangerang Selatan, yang memiliki harta sebesar Rp84,005 miliar. (Bayu)