LEBAK – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang mengembalikan berkas pendaftaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai parati peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU Lebak melakukan hal yang sama.
Pengembalian berkas tersebut karena berkas kartu tanda penduduk (KTP) dari jumlah keanggotaan partai yang diserahkan pengurus DPC PDIP Kabupaten Lebak tidak sesuai dengan data Sipol. Dalam data Sipol, data kenaggotaan partai sebanyak 1.656 abggota. Adapun kekurangan berkas yaitu sebanyak 944 KTP.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, hari ini giliran pengurus partai yang berlogo banteng tersebut yang mendaftarkan partainya sebagi peserta Pemilu 2019 nanti. Berkas sudah diperiksa bersama-sama, namun ada kekurangan dari jumlah KTP keanggotaan partai tersebut.
“Kita kembalikan lagi berkasnya, untuk diperbaiki kembali, agar data dari Sipol dan bukti fisik sesuai. Kita tunggu sampai data tersebut sudah fix, baru kita proses lebih lanjut untuk ke tahap verifikasi ulang,” kata Ahmad Saparudin kepada Radar Banten Online usai menerima pendaftaran dari partai PDIP di Kantor KPU Lebak, Rabu (11/10).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Lebak Ade Sumardi mengatakan, semua berkas sudah dilampirkan dalam memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2029 nanti, memang tadi ada sedikit kekurangan dari jumlah KTP keanggotaan partai. Kekurangan itu akan diperbaiki secepatnya oleh partai.
“Hari ini partai PDI-Perjuangan melakukan pendaftaran sebagi peserta pemilu. Terkait Ktp keanggotaan partai kita akan lakukan perbaikan secepat mungkin,” kata Ade saat diwawancarai awak media. (Omat/twokhe@gmail.com).