Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)
Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.
Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.
Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.
13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.
Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”
Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)