SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan Imron Lathife sebagai anggta DPRD Kota Serang dari Fraksi Golkar, pengganti Tb Ali Rochman yang meninggal dunia Juli lalu.
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2015), mengatakan, Imron menempati posisi ketiga setelah Ali saat Pileg 2014 lalu, dengan memperoleh 751 suara.
Menurut Fierly, penetapan Imron mengacu kepada UU Nomor 17 Tahun 2014 tengan MD3, pasal 410 ayat 2 yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan dalam pasal 406 ayat 1 dan 2, kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Fierly menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap 18 item yang menjadi persyaratan PAW Imron tersebut. Diantaranya Model EB-1 dan model DB-1 hasil pemilu tahun 2014, Ijazah, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Serang. “Semua sudah clear, dan besok kita akan sampaikan ke DPRD tembusannya Gubernur dan Walikota,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)