SERANG – Penggelembungan suara diduga terjadi di dua ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang dalam proses pemungutan suara Rabu lalu (15/2). Dugaan pelanggaran tersebut keluar dari kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.
“Ada kejanggalan pemilih yang 360 persen (di website KPU). Jika ada yang seperti ini, maka ini patut di duga graind design memenangkan calon tertentu,” ujar Wakil Bidang Hukum DPP PDIP Sira Prayuna, Jumat (17/2).
Dugaan penggelembungan suara muncul karena ditemukan Surat Keterangan (Suket) palsu hampir di seluruh TPS di Kota Tangerang. Bentuk pelanggaran lainnya nampak di Kecamatan Cibodas, dimana pemilih disabilitasnya mencapai ratusan persen.
Dugaan pelanggaran lain yang memperkuat dugaan adanya upaya penggelembungan suara pun terjadi di Kecamatan Karawaci. Menurut Sira, banyak pemilih yang tak mendapatkan form C6 dan tidak bisa memilih menggunakan e-KTP. Lain halnya di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, jumlah surat suara melebihi DPT yang ada.
“Sebanyak 80 persen kecamatan di Kota Tangerang dipindahkan secara ilegal tanpa di dampingi saksi. Karena untuk berpindah kotak suara ada mekanismenya, ini transaksional sekali,” ujarnya.
Akibat sejumlah temuan dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum mendesak KPU Banten untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut. (Bayu)