SERANG – Lima orang laki-laki memakai daster berunjuk rasa di depan gerbang kantor Setda Pemkab Lebak, Kamis (13/4). Anggota LSM Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia(RP NKRI) itu menuntut Pemkab Lebak menertibkan usaha peternakan ayam yang diduga ilegal dan melanggar hukum.
Mereka menilai usaha ternak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak. Mereka mendesak agar DPRD dan Bupati Lebak bekerja sesuai tupoksinya. Sejauh ini aparat pemerintah daerah terkesan membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan usaha peternakan di Maja.
“Kami harap Pemkab Lebak, DPRD, dan Satpol PP mendengar aspirasi kami. Izin pembangunan peternakan tersebut menyalahi tata ruang wilayah Lebak,” ujar salah seorang pendemo.
Setelah berorasi 10 menit di depan gedung Setda, mereka melanjutkan aksi ke gedung DPRD Kabupaten Lebak dan kantor Satpol PP Kabupaten Lebak, dengan tuntuan yang sama. (Ade Faturohman/adesulhan@gmail.com)