SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan untuk pelaku pencurian gabah milik Sunarlan, yang tidak lain paman Walikota Cilegon Tb Iman Aryadi.
Peristiwa pencurian gabah ini terjadi pada 25 Desember 2011 lalu dan baru dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian pada 5 Desember 2013. Hari ini, Selasa (29/4/2014) kasus tersebut disidangkan untuk kedua setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa kasus ini bernama Hatibi, Hamidi, Amanudin, dan Murta. Keempatnya merupakan warga Lingkungan Semendaran RT 03 RW 01 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Mahasiswa berorasi di Bunderaan Ciceri, Kota Serang sebagai bentuk keprihatinan. “Penegak hukum di Cilegon cemen (tidak tegas-red), ” ujar Presiden BEM IAIN SMH Banten Deden kepada wartawan.
Deden mengatakan bahwa aparat hukum telah berlaku diskriminatif dengan menegakkan hukum untuk masyarakat bawah dan tidak menyentuh persoalan hukum untuk kasus korupsi di Kota Cilegon.
“Dengan Kasus pencurian gabah, seharusnya menjadi evaluasi Pemkot Cilegon, kenapa masih ada masyarakat mencuri. Saya melihat karena ini faktor ekonomi yang masih lemah di Kota Cilegon, masih banyak masyarakat yang miskin di Cilegon,” tambahnya. (WAHYUDIN)