SERANG – Maraknya kisruh antara pelaku usaha transportasi konvensional dengan pelaku usaha transportasi online harus disikapi dengan jernih dan hati-hati.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuldin. Ia mengatakan Kedua belah pihak sebaiknya didengar pandangan dan masukan-masukannya. Dimana keduanya merupakan warga Kota Serang, yang perlu mendapatkan layanan dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
“Semua pihak perlu diajak bicara untuk menghasilkan solusi,” tutur Subadri melalui pesan seluler, Selasa (14/11).
Lagi pula, menurutnya, perkembangan usaha transportasi online yang demikian pesat di Kota Serang menunjukkan penerimaan warga kota Serang sebagai konsumen. Sekaligus menunjukkan pertumbuhan trend kemoderenan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Perkembangan teknologi ini, tidak bisa dibendung karena seiring perkembangan masyarakat. Nanti ketika sudah sama-sama dibatasi, tinggal publik yang diuntungkan dengan pelayanan terbaik dan harga yang murah,” paparnya.
Kata Subadri, bagaimanapun juga, usaha berupa ojek online wujudnya aplikasi, yang bisa menutup adalah Pemerintah Pusat melalui proxy. Sedangkan Pemerintah Kota Serang dalam rangka melindungi usaha seluruh warganya, serta menjaga kondusivitas investasi harus mampu mengontrol, agar tidak terjadi konflik antara pelaku usaha.
“Misalnya mengontrol kuota pengendara transportasi konvensional dan transportasi online, mengatur koridor mana yang bisa dilalui ojek pangkalan, dan mana yang bisa dilalui ojek online,” tuturnya.
Namun, sampai nanti ada Keputusan dan aturan main dari Pemerintah Pusat, kata dia, maka sebaiknya Pemerintah Kota Serang harus mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuat aturan yang dapat dijadikan rujukan Pemerintah Kota Serang. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).