LEBAK – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Petani Cilangkap (FSMPC) kembali melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (7/12). Mereka menuntut keadilan kepada penegak hukum atas persoalan sengketa tanah antara mereka oleh PT. Wira Karya Persada.
Seperti unjuk rasa pada Kamis (2/11) lalu, para petani di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja ini tidak terima atas penggusuran lahan seluas 43 hektar yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Persada.
“Lahan seluas tersebut adalah lahan untuk mencari sumber rejeki kami dan itu adalah lahan warisan dari nenek moyang kami. Namun sekarang sudah rata dengan tanah,” kata Ketua FSMPC Mumu Najmudin kepada Radar Banten Online, Kamis (7/12).
Mumu mengatakan, warga atau para petani hanya menuntut keadilan karena merasa lahan yang digarapnya itu dirampas oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.
“Kita hanya menuntut keadilan, kita hanya rakyat kecil, lahan itu adalah sumber kehidupan kami sehari-hari,” tegasnya.
Korlap aksi Sanusi menambahkan, kali ini adalah sidang ketiga bagian putusan. Seharusnya pihak dari PT Wira Karya Persada hadir dalam persidangan, namun hari ini tidak nampak. Begitu pula perwakilannya.
“Sidang kedua pihak dari PT memang hadir, namun saat sidang ketiga adalah putusan, namun mereka tidak datang,” tuturnya.
Petani, kata Sanusi, hanya berharap kepada pengadilan agar bertindak seadil-adilnya. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kita ingin pengadilan memberikan putusan dengan seadil-adilnya, kami hanya ingin tanah itu kami garap kembali, karena lahan tersebut adalah sumber penghidupan kami,” ucapnya. (Omat/twokhe@gmail.com).