Seorang nenek-nenek dibekuk anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia adalah Suryani (52). Warga Dusun Syuhada, Kelurahan Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Biruen, Aceh ini dibekuk lantaran menjadi kurir narkoba. Darinya disita setengah kilogram sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe menyebutkan, penangkapan dilakukan di Gapura perbatasan Kota Jambi – Muarojambi.
“Kita amankan di dalam sebuah bus jurusan Aceh – Jambi. Saat digeledah diamankan 5 paket sabu dengan berat setengah Kg,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (13/8).
Dari hasil pemeriksaan, kata Dia, tersangka merupakan kurir bandar di Aceh. Barang haram yang dibawanya tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini masih diburu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Hernianto Eko Saputra, menjelaskan, tersangka diamankan 12 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 WIB. Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kurir yang akan mengantarkan sabu dari Aceh ke Jambi.
“Mobil diberhentikan di perbatasan. Setelah diperiksa, ada seorang wanita yang tengah duduk dan memegang tas berwarna pink,” sebut Eko.
Dari dalam tas tersebut, sambungnya, didapati lima paket sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk penyidikan. “Tersangka ini juga sudah memiliki cucu,” jelasnya.
Terpisah, Suryani yang diwawancarai mengaku membawa barang haram tersebut karena diimingi uang senilai Rp5 juta.
“Diupah Rp 5 juta. Duitnyo belum diberikan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” aku Suryani.
Atas perbuatannya, tersangka Suryani dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(nas/JPC)