PANDEGLANG – Memasuki pekan ke tiga masa kampanye Kabupaten Pandeglang. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga (Ratu Siti Romlah-Yan Riyadi) belum memberikan tembusan jadwal kampanye kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Sampai dengan saat ini, jadwal tatap muka dan pertemuan terbatas, yang ditembuskan ke panwaslu, pasangan nomor 1 (Aap-Dodo) dan nomor 2 (Irna-Tanto). Sedangkan nomor urut tiga belum memberikan tembusan,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang Nana Subana, kepada radarbanten.com, Selasa (15/9/2015).
Padahal, kata Nana, pihaknya telah memberikan memberikan teguran pada saat rapat koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait pelaksanaan Pilkada, dan langsung disampaikan kepada tim sukses paslon tersebut. “Termasuk juga, mereka (Paslon 3) belum memberikan jadwal ke pihak kepolisiaan. Karena jadwal yang kita miliki dari pihak kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, bila pasangan calon tidak menyampaikan izin ke pihak Kepolisian dan penyelenggara Pilkada maka aktivitas kampanye yang dilakukan dianggap ilegal. “Karena memang hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kesamaan jadwal kampanye dengan pasangan calon lainnya. Mestinya, ada kesadaran,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)