CILEGON – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syamsu Bahri, Anggota DPRD Kota Cilegon yang tersangkut masalah hukum akibat dugaan kasus korupsi sepertinya akan memakan waktu lama. Hal ini dikarenakan terkait pergantian kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih dalam proses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, terkait proses PAW Bahri pihaknya sudah melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Banten dan DPP PAN Pusat. Begitu juga dengan pengganti Bahri, pihaknya sudah melayangkan surat ke DPP. “Saat ini kita tinggal menunggu saja. Kapan surat balasannya turun dari DPP kami belum tahu,” ujar Hasbudin, Kamis (3/9).
Dikatakannya, sebenarnya proses PAW Bahri pihaknya ingin segera cepat. Sebab, dengan berkurangnya satu anggota di lembaga legislatif tentu akan mempengaruhi kinerja. “Kami sih pengenya segera diselesaikan, namun apalah daya kita harus menunggu mekanisme. Jadi kita ikuti saja,” terangnya.
Hasbudin menjelaskan setelah surat PAW turun dari DPP PAN, pihaknya bakal segera melayangkan surat tersebut ke DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. “Penggantinya sesuai dengan hasil pemilu legislatif 2014 lalu sesuai dengan aturan yakni urutan kedua suara terbanyak,” terangnya. (Usman)