SERANG – Untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka diperlukan pengembangan sistem informasi menajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, sistem informasi tersebut juga bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD, dan untuk memperoleh informasi manajemen aset daerah yang memadai maka diperlukan dasar pengeolaan kekayan asset yang memadai juga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, ada tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah yakni, Adanya perencanaan yang tepat, Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan Pengawasan (monitoring).
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan beberapa azas.
“Pertama Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing,” kata Nandy, Selasa (21/11).
Kedua, Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan bara milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Azas transparansi, yaitu penyeleggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar
Keempat, Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal
Selanjutnya, Azas akuntabilitas, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dan terakhir, Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan baran milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya Perubahan OPD berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten hal ini berpengaruh terhadap Aset yang dimiliki oleh setiap OPD. Dalam upaya tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Kepala OPD selaku Pengguna Barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya,” kata Nandy.
Nilai mutasi aset yang terpengaruh akibat perubahan OPD adalah data Aset sampai dengan Tahun 2016 (Audited 2016). “Seluruh nilai aset SKPD lama agar dimutasikan ke OPD baru sesuai dengan tugas masing-masing OPD dengan jumlah dan nilai Aset sebelum dan sesudah mutasi harus sama (data administrasi). Apabila ada aset yang akan dimutasi ke OPD lain maka harus dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima beserta dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Kemudian, aset-aset yang tidak dimanfaatkan oleh OPD untuk diserahkan ke Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dengan dilengkapi dokumen pendukungnya.
Nandy menjelaskan, data aset tahun berjalan 2017 sebesar + Rp.1,6 Triliun dan tambahan dari pengalihan aset (P3D) dari Kabupaten/Kota Rp. 1.748.989.598.998,26 yang menjadi aset tetap sebesar Rp.1.421.004.540.811,76, kondisi Baik sebesar Rp. 1.345.685.267.465, dan Kurang baik Rp. 75.319.273.346,15.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penatausahaan BPKAD Banten Ajat Sudrjat mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengelolaan BMD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah Nomor : 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
“Maksud kegiatan ini agar proses mutasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuannya, tersusunnya saldo awal Audited 2016 sesuai dengan OPD Baru,” ujarnya. (ADVERTORIAL/BPKAD BANTEN)