SERANG – Draf Peraturan Gubernur tentang Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Miskin Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) batal disahkan. Ini menyusul masih ada beberapa klausul perubahan pada draf isi peraturan tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, pembatalan pengesahan Pergub lantaran ada beberapa tambahan klausul agar dalam pelaksanaanya lebih aplikatif. “Kita sisir lagi pasal-pasalnya supaya lebih aplikatif,” katanya di kawasan Gedung DPRD Banten, Jumat (7/7).
Untuk diketahui, sebelum ada perubahan, rencananya Pergub disahkan sebelum Lebaran. Namun, Agus mengaku, perubahan draf tersebut karena ada arahan dari Gubernur Banten agar saat draf disahkan menjadi peraturan akan memudahkan pelaksanaanya. “Bentuknya pergub, nanti dituangkan di situ. Draf akan ditambahkan pasal karena masih tertunda sehingga ketika disahkan bisa diselesaikan,” katanya.
Salah satunya klausul tambahan berkaitan dengan kemungkinan kerja sama antar Dinas Kesehatan dengan pihak rumah sakit swasta. “Di draf awal cuma Rumah Sakit Malingping dan RSUD Banten. Ke depan kita akan tambahkan. Jadi, manakala masyarakat dirujuk ke selain dua rumah sakit itu, bisa dibayar oleh Dinkes,” katanya.
Sekda Banten Ranta Suharta membenarkan perubahan draf Pergub. Draf masih dikaji ulang untuk memantapkan isinya. ”Masih ada perubahan-perubahan,” katanya.
Sebab, lanjut Ranta, pengesahan Pergub jangan sampai justru mempersulit pelaksanaan teknis di lapangan nanti. “Biasanya kan begini, mereka buat draf masuk ke biro hukum dikaji lagi. Dibalikin lagi, kita lihat ada dasar hukumnya tidak, seperti apa. Jangan sampai kita bikin pergub, nyusahin Pak Gubernur nanti,” ujarnya.
Ranta juga mengaku belum menerima draf perubahan tersebut sehingga belum ada kepastian Pergub dapat disahkan. “Teknisnya tanya ke Dinkes, belum di tingkat pimpinan. Biasanya naik ke saya baru dibahas,” ujarnya. (Supriyono/RBG)