SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjamin Provinsi Banten sebagai wilayah bersih atau aman akan investasi bodong.
“Jangan khawatir, kami beritahukan kepada masyarakat bahwa di wilayah Polda Banten belum terjadi kasus investasi bodong, karena kami juga memiliki satgas yang terkait dengan investasi,” ujar AKBP Dadang Herli saat diwawancarai seusai acara peringatan Hari Konsumen Nasional yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di aula UIN SMH Banten, Kamis (20/4).
Masih kata dia, pihaknya saat ini juga masih terus berusaha untuk mewaspadai jika suatu saat di Banten ditemukan kasus sedemikian rupa.
“Kita terus upayakan pembekalan melalui sosialisasi seperti saat ini, utamanya kepada mahasiswa, karena kami rasa mahasiswa ini merupakan suatu komponen yang viral yang berpendidikan sehingga dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat harus berhati-hati jikaingin berinvestasi, nanti bukannya untung malah buntung,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini kedok investasi yang ilegal atau sering disebut bodong memiliki banyak cara. “Sekarang itu bukan hanya perusahaan atau secara nasional, bahkan permainannya sudah cerdik yakni investasi orang perorangan yang semakin menambah rantai investasi bodong tersebut dan korbannya makin banyak,” tambahnya.
Untuk diketahui, seseorang yang menjalankannya investasi ilegal akan dikenakan sanksi berupa pasal penipuan 378KUHP penggelapan 372KUHP, Undang-Undang No 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dan bahayanya jika investasi tersebut sudah menjadi pekerjaan utamanya.
“Strategi Nasional investasi masyarakat terdapat dalam usaha-usaha tertentu berkedok investasi yang sah tapi malah bodong. Kalau masalah investasi polisi tidak bisa mengambil tindakan serta merta. Namun kami akan melakukan teguran tertulis, jika tidak berlaku kita akan lakukan pencabutan izin dengan cara paksaan,” ungkapnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)