SERANG – Kapolda Banten Brigen Pol Ahmad Dofiri memerintahkan jajaran dan Polres di banten untuk mengadakan operasi barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Jika diketahui ada pedagang atau siapa pun yang menimbun, Polda tak segan-segan untuk menindaknya. Berdasarkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penimbun dapat dihukum paling lama 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Banten sendiri terlah bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Banten dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah bersinergi untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi di daerah.
“Hari ini merupakan momentum yang baik sekali terkait pengendalian inflasi daerah kerja sama Polda, BI dan TPID Banten. Ini merupakan momentum yang baik khususnya bagi para pelaksana tingkat teknis karena kita juga panggil dari masing-masing Polres di Banten supaya bekerja sama dengan TPID,” ujar Kapolda usai focus group discussion di Mapolda, Kamis (2/6).
Menurutnya, upaya kepolisian menjaga stabilitas harga dangan mengendalikan inflasi dengan membantu TPID melakukan pemantauan pergerakan harga pangan yang yang berdampak inflasi. TPID juga aktif memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang keamanan dari fenomena instabilitas harga pangan. Menertibkan penimbuanan barang bahan dan komoditas pangan yang dapat mengganggu stabilitas harga dan efisiensi rantai nilai.
“Kita sebenarnya selama ini sudah melakukan upaya terhadap pasar. Di sini ditangani langsung oleh Dirreskrimsus dan oleh Polres. Selama ini kita sudah lakukan operasi pasar dan apa lagi saat ini mendekati bulan Ramadan. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran dan Polres agar mengadakan operasi terkait kecurangan dan penimbunan. Tetapi dalam hal penindakan terhadap penimbunan kita harus tahu ilmunya, namun intinya setiap tindakan yang dilakukan jangan sampai ada gejolak pasar karena yang akan dirugikan yakni masyarakat,” ungkapnya. (Wirda)