CILEGON – Sebanyak 80 paket narkoba jenis sabu, berikut 6 butir ekstasi, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon dari tangan Hendra (37), pengedar yang diringkus di kediamannya di lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.
Barang haram yang bernilai sekira Rp30 juta itu diamankan polisi tanpa perlawanan apapun dari pelaku yang juga residivis dengan kasus yang sama tersebut.
“Tersangka adalah penjual, dan sudah menjadi TO (target operasi) kita selama ini,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana saat menggelar ekspose, Kamis (19/3/2015).
Dari kemasan sabu yang tampak rapih, menurut Wahyu, tersangka diduga sudah sangat berpengalaman dalam bertransaksi barang haram tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun.
“Informasi kegiatan tersangka ini, kita dapat berdasarkan adanya laporan dari LP, kalau dia saat ini masih dalam pembinaan. Dan benar saja, tersangka masih menjalankan transaksi penjualan sabu. Saat ini, kita masih terus lakukan pengembangan,” katanya.
Sementara itu, Hendra mengaku puluhan paket barang haram tersebut ia peroleh dari salah seorang temannya di Jakarta, dalam dua kali transaksi. “Perpaket kemasan biasa saya jual Rp300 ribu. Biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Tapi ini belum sempat saya edarkan, saya sudah ditangkap,” kilah tersangka berbadan tegap ini. (Devi Krisna)