SERANG – Pekan ini Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di delapan kabupaten kota. Posko tersebut tidak hanya menerima aduan, tapi juga sebagai tempat konsultasi. “Posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima pengaduan dari serikat buruh atau pekerja, tapi juga menjadi tempat konsultasi pengusaha, pekerja, dan pihak terkait lainnya soal THR,” kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi pimpinan daerah terkait persiapan arus mudik Lebaran 2017 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kamis (15/6).
Menurut Alhamidi, pihaknya menerima semua pihak yang membutuhkan informasi terkait teknis pemberian THR. “Kita harapkan tahun ini semua perusahaan mematuhi aturan tentang kewajiban memberi THR. Setiap ada pengaduan, akan langsung ditindaklanjuti. Begitu juga bila ada yang kebingungan soal tata caranya, akan kami sampaikan aturannya,” ungkapnya.
Menurut Alhamidi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR. Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Peraturan ini sejak tahun lalu menggantikan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama, masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan,” jelasnya.
Semua perusahaan, lanjutnya, wajib memberikan THR Keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melaksanakan amanat Permenaker tersebut, Disnakertrans Banten membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2017. “Untuk yang baru bekerja satu bulan, namun besarannya proporsional, tidak satu kali gaji,” ungkapnya.
Menurut Alhamidi, dalam Permenaker tersebut diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan serta adanya hukuman berupa denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Sesuai imbauan Menteri Tenaga Kerja, THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi pekerja yang tidak menerima haknya silakan mengadukannya ke posko pengaduan,” tambahnya.
Bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Adapun besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. “Sesuai aturan, kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Hal itu juga berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT),” katanya.
Dijelaskannya, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Ia pun meminta para pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini dengan melibatkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang di dalamnya sudah termasuk asosiasi pengusaha Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, dan perwakilan pemerintah sejak awal tahun lalu.
Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menambahkan, selain mendirikan posko-posko pemantau, pihaknya juga membentuk satuan petugas (satgas) THR. Satgas ini bertugas memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian THR yang sudah menjadi hak para pekerja. Karna juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “THR harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak,” ungkapnya.
Terpisah, Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Banten. Pihaknya pun ikut melakukan pengawasan di semua perusahaan yang telah dibentuk cabang SPN di Banten. “Kami mendukung adanya Posko Pengaduan THR, sebab selama ini masih kami temukan ada sejumlah perusahaan yang tidak bersedia memberikan THR sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Jika kami menemukan masih ada perusahaan yang membandel, kami akan langsung adukan ke Disnakertrans Banten,” sambung Yudi.
Sesuai aturan, lanjut Yudi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, harus dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi. “Sanksi terberatnya hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya. (Deni S/RBG)