SERANG – 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen atau ilegal dipulangkan kembali ke Tiongkok. 37 TKA tersebut merupakan hasil pengamanan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditres Krimsus Polda Banten dari proyek pembangunana pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, karena hingga hari ini 37 TKA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resminya, hari ini TKA ilegal tersebut akan dikirim ke bagian imigrasi untuk dilakukan deportasi atau dikembalikan ke negara asal.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dokumen yang tidak lengkap. Seperti pekerja itu harusnya bekerja pada tataran eksport atau memiliki keahlian, ternyata kemarin itu bukan pada tataran itu. Mereka tidak mampu menunjukkan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA),” ujar Dofiri, Rabu (3/8).
Menurut Dofiri, jumlah TKA asal Tiongkok yang berada di Puloampel jumlahnya mencapai ratusan. Namun sejauh ini yang berhasil didata dan diamankan baru 68 TKA yang 37 diantaranya telah terbukti ilegal.
Sementara itu, sebelumnya, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, untuk TKA yang memiliki dokumen, akan dimembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkon dari PT C (inisial), jumlahnya tiga orang, semuanya penanggung jawab,” paparnya.
Untuk kembali menelusuri sisa TKA yang belum diamankan, Polda Banten kembali menurunkan petugas untuk langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembanguna pabrik. “Iya, petugas kembali ke TKP, karena masih banyak yang belum diamankan, kemarin kan saat kita ke sana kan pada lari sebagian,” ungkapnya.
Dengan terbuktinya terdapat TKA yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut terbukti melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. “Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya. (Bayu)