Menjalankan ibadah puasa dan merayakan Lebaran di penjara menjadi kenangan tersendiri bagi Saipul Jamil. Ia masih lama akan tinggal di balik jeruji besi setelah mendapatkan vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6), dalam kasus pencabulan.
Atas vonis ini, dia mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding lewat tim kuasa hukumnya.
“Masih pikir-pikir (banding). Saya itu orangnya selalu menerima, justru dengan menerima, Allah yang akan membalasnya,” kata Saipul Jamil usai sidang, seperti dilansir Jawa Pos.
Bang Ipul, sapaannya, tidak mau berlarut-larut. Dia mengaku siap dan tetap semangat meski harus menjalani hari raya Lebaran tahun ini di balik jeruji. “Di dalam sana ada yang lebih lama dari saya, jangan lihat perbandingan hukuman,” jelas mantan suami Dewi Persik ini.
Seperti diketahui, Saipul Jamil akhirnya selesai menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). Dia akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi atas ketentuan Pasal 292 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara untuk mantan suami Dewi Persik itu.
“Terdakwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama,” kata Ifa Sudewi.
“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya. (JPG)