SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang menertibkan sejumlah spanduk dan alat peraga kampanye calon presiden, Rabu (25/6/2014).
“Kita menyisir alat peraga kampanye bersama Panwaslu dari Palima – Kepandean – Ciceri dan langsung ke Jalan Serang – Jakarta. Ya kita mengililingi Kota Serang,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Serang, kepada radarbanten.com saat ditemui usai penertiban di kantornya.
Misri menjelaskan, penertiban alat peraga ini dilakukan bagi yang terpasang di tempat-tempat yang dinilai mengganggu ketertiban umum. “Kita menertibkan ini sesuai dengan aturan yang digunakan oleh Panwaslu Kota Serang terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye. Dan tentunya juga kaitannya dengan K3 (Ketertiban, Keamanan dan Keindahan-red),” jelasnya.
Sebanyak 40 anggota Satpol PP Kota Serang dibantu dari Satpol PP Provinsi Banten didampingi anggota Panwaslu Kota Serang turun untuk mencopot alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye yang dicopot selanjutnya dikumpulkan di kantor Satpol PP Kota Serang. “Sengaja kami kumpulkan di kantor, dan bagi yang berkeberatan diperkenankan untuk mengambil alat peraga kampanye bisa diambil tentunya dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” katanya. (Fauzan Dardiri)