SERANG – Seorang pejabat Notaris di Tangerang Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kenotarisan. Pejabat tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai salah satu notaris di Banten karena menjadi joki saat uji notaris ujian kode etik beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Banten akan mengoptimalkan pengawasan peran pengawas agar pelaku notaris nakal tersebut bisa benar benar diberikan pemahaman dan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Upaya apa yang akan dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten menanggapi masalah notaris nakal. Kami akan melakukan optimalisasi peran pengawas, dan akan melakukan pembinaan kenotarisan kepada sejumlah notaris,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Ajub Suratman pada wartawan usai melantik 38 notaris di Aula Kanwil Kemenkumham di Jalan Brigjend Sjamun Kota Serang, Kamis (7/10/2016).
Ia mengatakan, sejumlah notaris harus mendapatkan bimbingan dari pihak dewan kehormatan notaris agar memiliki sifat jujur, amanah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menuturkan, pengawasan itu akan dilakukan langsung oleh Majlis Pengawsas Wilayah (MPW) dan Majlis Pengawas Daerah (MPD) notaris.
“di MPW dan MPD itu ada unsur unsurnya, ada unsur akademisi, pemerintah, mereka itu yang melakukan pendidikan dan pengawasan supaya dia (notaris) melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Selain itu, menanggapi adanya peraturan Kemenkumham yang mewajibkan setiap notaris disesuaikan dengan kebutuhannya daerahnya, pihaknya mengaku tidak mempersoalkan. Sebab, kata dia, hal itu sudah kebijakan pemerintah pusat dan kuota di masing masing daerah ada yang kekurangan dan kelebihan.
“Nggak resah, kami kerja kan siap tugas di mana saja, jadi tidak resah biasa saja,” ujarnya. (Ade F)