SERANG – Rahasia Muhlisin dan Sunayah, warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dalam menjual minuman keras (miras) akhirnya terbongkar oleh anggota kepolisian. Aksi keduanya terbongkar saat petugas gabungan Polsek Pontang melakukan razia pada Kamis (18/5).
Sekilas, warung milik Muhlisin dan Sunayah sama seperti warung sembako pada umumnya. Kebutuhan-kebutuhan sehari-hari banyak terpajang dan menumpuk disudut-sudut warung. Namun saat digeledah lebih teliti, puluh botol miras berbagai merk pun tersedia di warung tersebut.
Kapolsek Pontang AKP Boy Ahmad mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan terkait peredaran minuman keras. Dalam operasi ini, kata AKP Boy, seluruh personel polsek telah ditugaskan untuk menggali sumber informasi dari masyarakat tentang keberadaan miras.
“Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan dan karena adanya laporan dari warga tersebut, pihak Polsek Pontang langsung melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran warung yang memperjualbelikan miras,” ujarnya.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 11.00 ini, petugas menyasar dua warung kelontongan milik Muhlisin dan Sunayah. Dari kedua warung ini petugas menemukan puluhan botol miras. Setelah menyita miras, petugas mengingatkan pemilik untuk tidak lagi menjual miras, jika nanti diketahui kembali menjual akan diberi tindakan.
“Untuk kali ini, kedua pemilik warung kita beri peringatan. Jika nanti ketahuan menjual lagi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boy.
Ditambahkan Kapolsek, selain minuman keras, operasi cipta kondisi atas perintah Kapolres Serang AKBP Wibowo ini, pihaknya juga memantau ketersediaan serta harga barang kebutuhan pokok. Boy berharap pada bulan Ramadhan harga kebutuhan pokok tetap stabil.
“Selain miras, operasi ini juga memantau ketersediaan barang kebutuhan pokok. Jika ada kelangkaan, tentunya akan kita laporkan kepada instansi terkait,” ungkapnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)