SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Banten terkait dana publikasi tahun anggaran 2015. Penyidik KPK mendatangi Gedung DPRD Banten untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data-data selama dua hari, Kamis dan Jumat (22-23/12).
Sekretaris DPRD Banten EA Deni Hermawan membenarkan tim penyidik KPK telah mendatangi Gedung DPRD Banten yang meminta klarifikasi dan sejumlah dokumen terkait dana publikasi di Bagian Humas dan Protokol DPRD Banten. “Kemarin (Kamis 22/12) dan hari ini (23/12), tim KPK datang ke sini meminta konfirmasi dan data-data terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015 di Sekretariat DPRD Banten. Kami telah memberikan data-data yang diminta KPK. Tidak ada penggeledahan ya, sebab empat orang tim KPK yang datang dari Jakarta hanya meminta konfirmasi dan data sesuai surat yang ditujukan kepada kami terkait temuan BPK di Sekretariat Dewan tahun 2015,” kata Deni didampingi Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten Awan Rusmawan kepada wartawan di DPRD Banten, Jumat (23/12).
Menurut Deni, data-data yang diminta tim KPK belum semuanya diberikan Sekretariat Dewan (Setwan) karena beberapa data yang dimaksud KPK masih menjadi bahan pemeriksaan di BPK. “Karena datanya belum lengkap, makanya tim KPK datang lagi hari ini (kemarin-red). Kami sedang mengupayakan semua data yang diminta penyidik KPK bisa diserahkan pada Selasa (27/12) mendatang,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten bermasalah berawal dari temuan yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2015. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp 21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar menjadi temuan.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK tahun 2015, temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar telah ditindaklanjuti Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp 541 juta. Sisa kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan Rp 6,2 miliar belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Banten. Temuan ini terjadi di Sub Bagian Informasi dan Publikasi. Pada 2015, Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi ini dijabat oleh Ali Hanafiah.
Dalam dokumen LHP BPK 2015, atas sisa nilai kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti pada kegiatan pengeluaran belanja promosi dan publikasi di Sekretariat DPRD Banten itu, BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Atas temuan ini, Sekretariat DPRD Banten sendiri sebenarnya telah melakukan upaya pengembalian sesuai arahan BPK. Dalam dokumen tersebut dijelaskan, selain pengembalian Rp 541 juta, ada tambahan penyetoran ke kas daerah Rp 2,3 miliar. Sehingga, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah tersisa Rp3,9 miliar. Atas sisa kelebihan bayar tersebut, Sekretaris DPRD telah memerintahkan pihak media sebagai rekanan kegiatan tersebut menyerahkan jaminan dalam bentuk sertifikat tanah sebanyak tujuh bidang dengan total luas tanah 14.245 m2 dan harga taksiran sebesar Rp 3,9 miliar. “Meskipun temuan BPK ini sebelum saya menjabat sebagai Sekwan, tapi faktanya sekarang saya sebagai Sekwan. Kami telah berusaha maksimal menindaklanjuti temuan BPK tahun 2015 dan menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran. Sehingga ke depan, kinerja Setwan lebih baik lagi,” katanya.
“Karena sebagian data yang diminta tim KPK masih menjadi bahan audit di BPK RI, kami akan melengkapi dokumen tersebut pada Selasa (27/12) mendatang. Tim KPK akan datang kembali,” sambung Deni.
Deni menambahkan, pihaknya telah melaporkan pada pimpinan DPRD Banten terkait kedatangan penyidik KPK ke Setwan DPRD dua hari ini. “Beredar informasi diluar, KPK menggeledah Gedung DPRD Banten, padahal itu tidak benar. Kami sudah sampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada pimpinan Dewan bahwa penyidik KPK hanya meminta data dan konfirmasi,” ungkapnya.
Dalam dokumen LHP BPK 2015, ada sembilan media yang menjadi rekanan kegiatan publikasi Setwan DPRD Banten yang menyebabkan temuan BPK sebesar Rp 6,7 miliar. Kesembilan media tersebut yaitu, Soeara Rakjat, Genta Winata, Bidik Post, Gema Pemuda, Serang Timur Post, Legislator, Gema Publik, Aliansi Banten, dan RSKS.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Yayuk Andriati belum bersedia membocorkan tujuan kedatangan penyidik KPK meminta data-data terkait pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten tahun anggaran 2015. “Silakan tanyakan langsung ke juru bicara KPK ya terkait progresnya,” kata Yayuk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Radar Banten mengaku belum mendapatkan laporan dari peyidik KPK yang telah mendatangi DPRD Banten. “Saya belum mendapatkan laporannya dari penyidik, jadi belum bisa memberikan keterangan. Nanti saya kabarkan kalau sudah menerima laporan,” kata Febri.
Terpisah, mantan Kasubag Informasi dan Publikasi pada Setwan DPRD Banten Muhammad Ali Hanafiah yang disebut-sebut paling bertanggung jawab terkait temuan BPK tersebut tidak bersedia memberikan tanggapan terkait penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban, coba tanyakan langsung ke Kabag Humas Setwan DPRD Banten,” kata Ali singkat menjawab telepon Radar Banten, tadi malam. (Deni / Radar Banten)