SERANG – Soal penempatan staf di lingkungan Pemprov Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menganggap Pemprov Banten bertindak lambat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni mengatakan, seharusnya penempata staf sudah dilakukan sejak Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemprov Banten yang baru disahkan.
“Ini seharusnya pemetaan dan kelembagaan sudah disusun, Provinsi Banten mau dibawa ke arah mana. Level staf tidak terlalu seperti pejabat, seharusnya sudah disiapkan sejak Desember,” ujar Nuraeni, Selasa (31/1).
Dalam melakukan penyelesaian persoalan salah satunya penempatan staf, menurut Nuraeni Pemprov Banten jangan menunda-nunda tindakan. “Ini merupakan problem yang sedang dihadapi pemerintah, saya rasa terjadi di Indonesia bukan hanya di Banten, tentu yang harus diperkuat struktur kelembagaan tersebut,” katanya.
Nuraeni meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyikapi persoalan tersebut, mengingat tahun anggaran 2017 sudah berjalan selama satu bulan.
Untuk diketahui sudah satu bulan terakhir sejak perubahan SOTK berlaku di tahun anggaran 2017, para staf di lingkungan Pemprov Banten masih belum mengetahui posisi bekerja, khususnya staf yang bekerja di SKPD yang dipisah. “Bingung, sampai sekarang belum tahu dimana, ” ujar salah satu staf di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang saat ini dipisah menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang meminta tidak disebutkan namanya. (Bayu)