SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kompak enggan berkomentar terkait vonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (20/7).
Dijumpai hari ini di sela-sela kegiatan gerakan Banten Bebersih di Keraton Surosowan, Banten Lama, baik WH maupun Andika sama-sama enggan berkomentar. “Tidak, saya tidak mau berkomentar soal itu,” ujar WH saat dimintai tanggapan soal vonis tersebut, Jumat (21/7).
Dalam kesempatan tersebut baik WH maupun Andika meladeni semua pertanyaan awak media baik seputar kegiatan gerakan Banten Bebersih, penataan Banten Lama, maupun pertanyaan lain di luar agenda tersebut. Hanya pertanyaan terkait Atut yang enggan dijawab.
Setelah proses wawancara, Andika yang diketahui putera Atut masih enggan berkomentar. Andika hanya sekadar menyapa awak media namun enggan memberi keterangan kepada awak media.
Seperti diketahui mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Atut pun juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Atut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)