TELUKNAGA – Aksi kejahatan kini tak lagi didalangi oleh orang dewasa. Remaja yang masih berstatus pelajar pun bisa menjadi otak pencurian. Seperti aksi AM (16) dan MP (14), dua ABG ini menjadi dalang pencurian 14 rumah dan tiga unit sepeda motor bersama empat rekannya.
Selain AM dan MP, mereka dibantu empat tersangka lainnya yakni MH (29), MN (26), MM (20), dan SN (20). Dua remaja tanggung ini adalah warga Kampung Kalijaya, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Senin (6/6) lalu, petualangan komplotan ini berhasil dihentikan Polsek Teluknaga. Mereka diringkus di tempat persembunyiannya di TPU Selapajang Jalan Suryadharma, Kecamatan Selapajang, Kota Tangerang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut STNK, televisi LED warna hitam, enam buah besi congkel, satu unit telepon seluler dan sebilah celurit.
Namun, polisi masih memburu dua orang tersangka yang berhasil kabur. ”Identitas kedua tersangka sudah kami kantongi diantaranya berinisial Y dan O,” terang Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto.
Ia juga membeberkan peran kedua bocah remaja tersebut. Mereka membagi peran dan tugas setiap anggota komplotannya. Mulai dari pencari motor dan rumah yang disasar hingga penadah. ”Jadi mereka bagi-bagi tugas,” kata Supriyanto usai melakukan ekspose di halaman Mapolsek Teluknaga, Selasa (14/6).
Dikatakan, aksi komplotan ini tergolong nekat. Mereka tak segan-segan membegal pemilik motor di tengah keramaian atau di parkiran. Dua ABG ini juga menjadi eksekutor dalam aksi pencurian rumsong.
”Dari keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekusi dan juga jokinya,” terangnya.
Nah, mengenai pelaku yang usianya masih di bawah umur, sambung Supriyanto, penanganan kasusnya polisi sudah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
”Kasus pencurianya tetap berjalan. Untuk dua umur ada dua lembaga yang akan mengurus,” paparnya seraya menyebutkan keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (Gugun/Radar Banten)